Reformasi atau Pembangkangan? Mahfud MD Soroti Dua Masalah Besar Polri

Profesor Mahfud MD Soroti Dua Masalah Besar Polri? Reformasi atau Pembangkangan

Profesor Mahfud MD secara tegas menilai Perpol 10/2025 sebagai bentuk “pembangkangan terhadap konstitusi.” Kritik keras ini sekaligus membuka pembahasan akar masalah penegakan hukum institusi Polri yang dinilai sudah “compang-camping.”

Dalam serangkaian pertemuan publik dan pernyataan media, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Profesor Mahfud MD, melontarkan dua kritik fundamental terhadap institusi Polri. Pertama, terkait penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilainya “bertentangan dengan konstitusi”. Kedua, menyangkut problem mendasar penegakan hukum di tubuh kepolisian yang menurutnya masih compang-camping, terutama akibat campur tangan politik dan kepemimpinan.

Profesor Mahfud MD Kritik Konstitusional terhadap Perpol 10/2025

Kritik pertama Mahfud MD berfokus pada substansi Perpol 10/2025, yang mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara.

Mahfud menyebut dirinya sebagai orang pertama yang secara terbuka menyatakan aturan ini bermasalah secara konstitusional, bahkan menggunakan istilah tegas: “bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum”. Pernyataan ini disampaikannya dalam kapasitas sebagai ahli hukum, bukan sebagai anggota KPRP.

Inti masalahnya adalah, Perpol ini dinilai bertentangan langsung dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. MK memutuskan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar struktur kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, dan menutup celah penugasan biasa.

Profesor Mahfud MD Pertentangan Hukum Perpol 10/2025

Untuk memahami konflik hukum ini dengan jelas, berikut tabel yang merangkum pertentangan antara Perpol 10/2025 dengan regulasi yang lebih tinggi:

Aspek HukumPutusan MK & UU yang BerlakuIsi Perpol 10/2025Status menurut Mahfud MD
Status Anggota Polri di Jabatan SipilHarus pensiun/berhenti dari dinas aktif terlebih dahulu.Dapat ditugaskan selama masih aktif.Bertentangan & tidak sah.
Dasar Hukum PengaturanHarus diatur melalui Undang-Undang (UU Polri, UU ASN).Hanya diatur melalui peraturan internal Polri (Perpol).Tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kepatuhan terhadap MKPutusan MK bersifat final dan mengikat.Diterbitkan setelah putusan MK.Bentuk pembangkangan konstitusional.

Mahfud menegaskan bahwa jika pemerintah atau DPR menganggap penempatan polisi aktif di kementerian adalah suatu kebutuhan, maka jalan yang benar adalah mengamendemen UU, bukan menerbitkan peraturan internal yang melanggar hukum yang lebih tinggi.

Profesor Mahfud MD Problem Penegakan Hukum dan Campur Tangan Politik

Di forum lain, Mahfud MD menyoroti masalah yang lebih dalam. Ia menyatakan bahwa penegakan hukum oleh Polri masih “compang-camping,” terutama ketika bersinggungan dengan kepentingan bisnis dan politik.

Ia menyebut dua faktor utama penyebab masalah ini:

  1. Campur tangan politik ke dalam tubuh kepolisian.
  2. Persoalan kepemimpinan (leadership) di institusi tersebut.

“Polisi itu kan sangat terkomando. Kalau yang di atas (pimpinannya) bagus, di bawahnya (anggotanya) juga bagus. Kalau di atas tidak terkontaminasi politik, ke bawah pasti bagus,” ujarnya di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.

Ia juga mengakui maraknya keluhan publik soal praktik seperti dugaan pemerasan, perlindungan terhadap koruptor, hingga kolaborasi dengan kejahatan. Menurutnya, Polri diprioritaskan untuk reformasi karena institusi inilah yang paling banyak mendapat sorotan dan keluhan masyarakat.

Peran KPRP dan Jalan ke Depan

Sebagai anggota KPRP, Mahfud menjelaskan bahwa tugas komisi ini bukan melakukan reformasi baru, melainkan mempercepat reformasi yang dinilai sudah selesai secara konseptual. KPRP melakukan serangkaian kunjungan ke berbagai daerah, termasuk ke Universitas Udayana Bali dan Unhas Makassar, untuk menyerap aspirasi langsung dari masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan unsur lainnya.

Meski mengkritik keras, Mahfud tetap optimis bahwa perbaikan dapat dilakukan. Ia menegaskan komitmennya untuk membenahi institusi Polri agar kembali menjadi “polisi rakyat” yang dekat dengan masyarakat, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum.

Kritik Mahfud MD ini menyoroti sebuah pertarungan penting antara kepatuhan pada konstitusi dan praktik institusi. Penerbitan Perpol 10/2025 yang dianggap melanggar putusan MK menjadi ujian nyata bagi prinsip supremasi hukum di Indonesia, sekaligus cermin dari problem penegakan hukum yang lebih luas yang membutuhkan percepatan reformasi yang serius dan konsisten.

Tentang Bhavya

Selamat datang di pusat informasi teraktual Kumpulan Berita Terpanas & Terupdate 2025-2026! Kami menghadirkan rangkuman lengkap perkembangan terkini dari berbagai bidang yang sedang viral dan berpengaruh. Dari teknologi mutakhir, politik global, ekonomi terkini, hingga tren hiburan terbaru — semua tersaji secara komprehensif dan mudah diakses dalam satu platform.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *