Petugas KPK Korban Tabrak – Setelah aksi nekat Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi (TAR) yang menabrak petugas KPK saat kabur dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), kabar baik akhirnya datang dari pusat pemberantasan korupsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa petugas yang menjadi korban tabrak lari itu dalam kondisi selamat dan pulih.
“Alhamdulillah kondisi baik, selamat, terhindar,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Minggu (21/12/2025), menegaskan bahwa petugas tersebut selamat dari insiden berbahaya yang terjadi saat Taruna melarikan diri menggunakan mobil.
Kabar keselamatan petugas ini menjadi pencerah di tengah skandal korupsi dan pelanggaran hukum yang melibatkan tiga pimpinan Kejaksaan Negeri HSU. Bersama Taruna, Kajari HSU Albertinus P. Napitupulu (APN) dan Kasi Intel Asis Budianto (ASB) juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (20/12/2025).
Berikut adalah kronologi lengkap peristiwa ini untuk memberikan gambaran yang jelas:
| Tanggal | Peristiwa Kunci | Keterangan & Dampak |
|---|---|---|
| 17-18 Des 2025 | OTT KPK digelar di Kalsel. | Taruna Fariadi (Kasi Datun) kabur dengan menabrak petugas KPK. |
| 20 Des 2025 | KPK gelar jumpa pers tetapkan 3 tersangka. | Kajari HSU, Kasi Intel, dan Kasi Datun tersangka pemerasan Rp804 juta. |
| 21 Des 2025 | KPK umumkan kondisi petugas korban tabrak lari. | Juru Bicara KPK konfirmasi petugas “Alhamdulillah kondisi baik, selamat”. |
| 22 Des 2025 | 1. Taruna tiba di KPK; 2. Kejagung copot ketiganya. | Taruna diamankan. Kejagung umumkan pencopotan jabatan dan pemberhentian sementara sebagai PNS untuk ketiga jaksa. |
Petugas KPK Korban Tabrak Nalar di Balik Pelarian: Modus Pemerasan yang Terbongkar
Aksi kabur dan menabrak petugas KPK oleh Taruna tidak terlepas dari bobot tindak pidana yang diduga. KPK mengungkap modus yang dilakukan ketiga tersangka, dipimpin oleh Kajari Albertinus, adalah pemerasan sistematis terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten HSU, seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.
Modusnya, Albertinus mengancam akan memproses hukum laporan (yang diduga dibuat-buat) dari masyarakat terhadap para kepala dinas tersebut. Agar laporan itu tidak ditindaklanjuti, para pejabat diminta memberikan uang. Albertinus diduga menerima aliran uang minimal Rp804 juta hanya dalam kurun November-Desember 2025 melalui dua perantara, yaitu Asis Budianto (Kasi Intel) dan Taruna Fariadi (Kasi Datun).
Taruna sendiri diduga aktif melakukan pemerasan sejak lama. Selain sebagai perantara Albertinus, ia diduga menerima aliran uang senilai Rp1,07 miliar secara terpisah, termasuk Rp930 juta dari mantan Kadis Pendidikan HSU pada 2022.
Konsekuensi Hukum Langsung: Pencopotan Jabatan dan Status Non-Aktif
Petugas KPK Korban Tabrak menanggapi penetapan tersangka oleh KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat. Pada Senin (22/12), Kejagung secara resmi mencopot ketiga jaksa tersebut dari jabatannya dan menonaktifkan status mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Dengan status ini, mereka tidak lagi mendapatkan gaji dan tunjangan. Kejagung juga menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang ditangani KPK.
Refleksi: Cermin Retaknya Integritas Penegak Hukum
Insiden ini bukan hanya sekadar kasus korupsi biasa. Aksi pelarian dengan kekerasan terhadap petugas penyidik oleh seorang jaksa menyiratkan keputusasaan dan penghinaan terhadap proses hukum. Lebih dalam lagi, kasus ini memperkuat kritik dari pengawas seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyoroti gagalnya reformasi internal di tubuh Kejaksaan.
ICW mencatat, sejak 2019, setidaknya sudah tujuh jaksa yang ditangkap karena korupsi. “Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan,” tegas Wana Alamsyah dari ICW. Kasus HSU ini menjadi bukti nyata bagaimana oknum penegak hukum justru menjadi predator yang memanfaatkan kewenangannya untuk memeras.
Petugas KPK Korban Tabrak Akhir Sebuah Pelarian dan Awal Proses Hukum
Setelah beberapa hari dicari, Taruna Fariadi akhirnya berhasil dibawa ke Gedung KPK pada siang hari tanggal 22 Desember. Saat tiba, ia hanya membalas pertanyaan wartawan dengan gerakan tangan dan pengingkaran, “Enggak pernah saya nabrak,” ujarnya. Pernyataan itu bertolak belakang dengan konfirmasi resmi KPK sebelumnya.
Kini, dengan kondisi petugas KPK yang pulih dan tersangka yang telah diamankan serta dicopot dari jabatannya, fokus beralih ke proses hukum berikutnya. Masyarakat menunggu proses peradilan yang transparan dan adil, tidak hanya untuk menegakkan keadilan atas kasus pemerasan ini, tetapi juga untuk mengembalikan sedikit kepercayaan publik yang terus terkikis oleh ulah oknum penegak hukum sendiri.

