Uang Kotor di Balik Jubah: Gus Yazid Ditahan dalam Skandal Pencucian Uang Rp20 Miliar BUMD Cilacap

Gus Yazid Ditahan dalam Skandal Pencucian Uang Rp20 Miliar BUMD Cilacap

Gus Yazid Ditahan Sebuah operasi penangkapan yang digelar di malam hari di Bekasi menyeret seorang tokoh agama terkemuka ke dalam pusaran kasus korupsi besar. Ahmad Yazid Basyaiban, yang akrab disapa Gus Yazid, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng. Ia diduga menerima aliran dana senilai Rp20 miliar yang berasal dari kasus korupsi pembelian tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap.

Gus Yazid Ditahan Drama Penangkapan dan Penahanan

Gus Yazid Ditahan Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng bergerak pada Selasa (23/12) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Mereka menangkap Gus Yazid di kediamannya di Bekasi. Sang tokoh agama langsung dibawa ke Semarang dan tiba keesokan paginya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Usai pemeriksaan, Gus Yazid mengenakan rompi tahanan oranye dan disaksikan keluar dari kantor Kejati dengan tangan diborgol. Saat disorot media, ia hanya menyatakan, “Kita tunggu kebenarannya. Saya tidak terima,” sebelum digelandang masuk ke mobil tahanan. Ia resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Desember 2025.

Akar Masalah: Korupsi Tanah BUMD Cilacap Rp237 Miliar

Kasus pencucian uang yang menjerat Gus Yazid tidak berdiri sendiri. Ini merupakan turunan dari skandal korupsi besar yang merugikan negara hingga Rp237 miliar.

Inti masalahnya adalah pembelian tanah seluas ±700 hektar di Cilacap oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) dari PT Rumpun Sari Antan. Meski telah dibayar lunas antara tahun 2023-2024, tanah tersebut ternyata tidak dapat dikuasai oleh BUMD. Transaksi inilah yang diduga bermasalah dan menjadi sumber dana korupsi.

Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus pokok ini:

  • ANH: Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (penjual tanah).
  • AM: Mantan Penjabat Bupati Cilacap.
  • IZ: Komisaris PT Cilacap Segara Artha (BUMD pembeli)

Siapa Gus Yazid dan Apa Pembelaannya?

Gus Yazid bukanlah nama sembarangan. Ia dikenal sebagai pengasuh pondok pesantren, ketua yayasan, pengusaha, dan praktisi pengobatan tradisional. Sosoknya juga dekat dengan lingkaran kekuasaan, mengaku sebagai bagian dari tim Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi pada Agustus 2025, Gus Yazid mengakui menerima uang namun membangun pembelaan. Ia menyatakan:

  • Menerima uang sekitar Rp18 miliar secara tunai dalam beberapa tahap dari seseorang bernama Andi.
  • Tidak mengetahui asal-usul uang tersebut.
  • Uang digunakan sepenuhnya untuk kegiatan sosial dan pengobatan gratis yang digelar di berbagai tempat, termasuk kesatuan militer.
  • Siap diaudit dan menantang proses hukum dengan berkata, “Kita buktikan saja di pengadilan”.

Keterkaitan dengan Mantan Pejabat Militer

Investigasi jaksa mengungkap titik penting: aliran Rp20 miliar ke Gus Yazid diduga berasal dari kerabat mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI (Purn.) Widi Prasetijono.

Widi Prasetijono, yang saat ini berstatus sebagai dosen Universitas Pertahanan dan Staf Khusus KSAD, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Keterangan dari Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, mengonfirmasi bahwa “aliran dananya dari Keluarga WP,” dengan WP merujuk pada Widi Prasetijono. Temuan ini menambah dimensi baru dan menunjukkan jaringan yang kompleks dalam kasus ini.

Gus Yazid Ditahan Pasal Pencucian Uang dan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Gus Yazid dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pasal-pasal ini mengancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi penerima atau penguasai hasil tindak pidana.

Penetapan Gus Yazid sebagai tersangka menandai babak baru dan memperluas lingkup penanganan kasus korupsi BUMD Cilacap. Ini mengirim sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak hanya mengejar pelaku langsung korupsi, tetapi juga menelusuri dan memberantas aliran dana haramnya (follow the money), siapa pun yang terlibat.

Daftar Tersangka dalam Kasus BUMD Cilacap:

Nama & PosisiPeran dalam KasusStatus
ANH (Mantan Dirut PT Rumpun Sari Antan)Pihak penjual tanah 700 hektar.Tersangka Kasus Korupsi Pokok
AM (Mantan Pj. Bupati Cilacap)Pejabat daerah periode transaksi.Tersangka Kasus Korupsi Pokok
IZ (Komisaris PT CSA)Pengurus BUMD pembeli tanah.Tersangka Kasus Korupsi Pokok
Ahmad Yazid B. (Gus Yazid) (Ketua Yayasan/Pengasuh Ponpes)Diduga menerima aliran dana Rp20 M dari hasil korupsi.Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Widi Prasetijono (Mantan Pangdam IV/Diponegoro)Diduga sebagai sumber aliran dana melalui kerabatnya.Saksi (masih dalam pemeriksaan)

Kasus ini masih dalam penyidikan dan perkembangan terhadap saksi seperti Widi Prasetijono akan sangat menentukan arah selanjutnya. Masyarakat menunggu proses hukum yang transparan dan berkeadilan untuk mengungkap kebenaran seluruh rangkaian skandal yang merugikan uang rakyat miliaran rupiah ini.

Tentang Bhavya

Selamat datang di pusat informasi teraktual Kumpulan Berita Terpanas & Terupdate 2025-2026! Kami menghadirkan rangkuman lengkap perkembangan terkini dari berbagai bidang yang sedang viral dan berpengaruh. Dari teknologi mutakhir, politik global, ekonomi terkini, hingga tren hiburan terbaru — semua tersaji secara komprehensif dan mudah diakses dalam satu platform.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *