Doa untuk Sumatera Bunyi dentuman kembang api tak akan menghiasi langit Indonesia pada pergantian Tahun Baru 2026 mendatang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan sikap tegas Mabes Polri: tidak ada izin untuk pesta kembang api pada malam 31 Desember 2025 nanti. Keputusan ini diambil sebagai bentuk rasa solidaritas dan empati nasional terhadap saudara-saudara yang terdampak bencana alam di Sumatera.
Larangan ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah lebih dahulu memutuskan untuk meniadakan kembang api dalam perayaan tahun baru di ibu kota.
Doa untuk Sumatera Duka Nasional Sebagai Landasan Kebijakan
Doa untuk Sumatera dalam pernyataannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh “suasana kebatinan” yang sama yang sedang dirasakan seluruh bangsa. Indonesia masih berduka pasca-bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera pada akhir November lalu.
“Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini… dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatera,” ujar Kapolri di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.
Beliau mengimbau masyarakat untuk mengalihkan euforia tahun baru ke kegiatan yang lebih bermakna dan bermanfaat, seperti mendoakan korban dan penyintas bencana.
Doa untuk Sumatera Penegakan di Lapangan dan Kesiapan Pengamanan
Secara teknis, pelaksanaan larangan, termasuk razia dan pemberian sanksi, akan diserahkan kepada masing-masing kepolisian daerah (Polda) sesuai dengan kondisi dan dinamika di wilayahnya.
Untuk mengawal periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polri telah menyiagakan kekuatan besar. Sebanyak 234.000 personel akan ditugaskan di pos pelayanan, pos pengamanan, dan pos terpadu di seluruh Indonesia. Pos terpadu akan mengintegrasikan berbagai institusi seperti Kementerian Perhubungan dan TNI untuk memastikan layanan dan keamanan berjalan sinergis.
| Aspek Kebijakan | Keterangan |
|---|---|
| Keputusan Inti | Mabes Polri tidak mengeluarkan izin pesta kembang api untuk malam Tahun Baru 2026. |
| Alasan Utama | Bentuk solidaritas dan empati nasional terhadap korban bencana alam di Sumatera. |
| Imbauan untuk Masyarakat | Mengisi momen tahun baru dengan kegiatan bermakna, seperti doa bersama untuk korban bencana. |
| Penegakan di Lapangan | Kewenangan teknis (razia, sanksi) diserahkan kepada masing-masing Polda. |
| Kesiapan Pengamanan Nataru | Pengerahan 234.000 personel di pos-pos terpadu bersama instansi terkait. |
Dukungan dari Jakarta dan Ancol
Kebijakan Polri mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sehari sebelum pengumuman Kapolri, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menyatakan bahwa perayaan tahun baru di ibu kota akan dilakukan secara sederhana tanpa kembang api, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta. Langkah ini diperkuat dengan rencana penerbitan Surat Edaran larangan tersebut.
“Pak Gubernur mengatakan tahun baru ini tidak ada kembang api. Supaya tidak ada kesan kita bermewah-mewah,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.
Dukungan juga datang dari sektor swasta. Manajemen Taman Impian Jaya Ancol secara resmi mengumumkan peniadaan pertunjukan kembang api di kawasannya. Keputusan ini diambil sebagai bentuk duka cita dan solidaritas, sekaligus upaya agar momen pergantian tahun dapat dijalani dengan lebih bermakna.
Sebuah Refleksi Bersama
Larangan kembang api untuk Tahun Baru 2026 lebih dari sekadar kebijakan keamanan; ia adalah cerminan nilai kebersamaan sebagai satu bangsa. Di tengah hiruk-pikuk persiapan perayaan, keputusan ini mengajak seluruh masyarakat untuk sejenak berhenti, merenung, dan mengarahkan pikiran serta doa kepada mereka yang sedang berjuang memulihkan diri dari musibah.
Malam tahun baru nanti mungkin akan lebih sunyi dari gemercik cahaya di angkasa, namun diharapkan lebih penuh dengan keheningan yang penuh penghormatan dan gelora solidaritas yang menyala-nyala di hati.

