Site icon Kumpulan Berita Terpanas & Terupdate 2025-2026

Apartemen Mewah Jadi Markas Aborsi Ilegal: Sindikat Raup Rp2,6 M dari 361 Janin

Apartemen Mewah Jadi Markas Aborsi Ilegal: Sindikat Raup Rp2,6 M dari 361 Janin

Apartemen Mewah Jadi Markas Aborsi Ilegal: Sindikat Raup Rp2,6 M dari 361 Janin

Apartemen Mewah JadiOperasi rahasia di sebuah apartemen mewah Jakarta Timur berhasil dibongkar polisi, mengungkap praktik aborsi ilegal yang berkedok klinik daring dan telah mengeruk keuntungan miliaran rupiah.

Polisi mengungkap sindikat aborsi ilegal yang beroperasi secara daring dan berpindah-pindah di wilayah Jabodetabek. Operasi yang digerebek di Apartemen Bassura, Jakarta Timur ini telah berjalan selama dua tahun dengan korban mencapai 361 pasien dan keuntungan kotor lebih dari Rp2,6 miliar.

Apartemen Mewah Jadi Lokasi dan Modus Operasi Sindikat

Praktik ini berpusat di Tower Alamanda, Lantai 28, Apartemen Bassura, Jatinegara, Jakarta Timur. Sindikat ini sangat modern dalam menjaring pasien. Alih-alih dari mulut ke mulut, mereka menggunakan dua website khusus‘Klinik Aborsi Kuret Promedis’ dan ‘Klinik Aborsi Raden Saleh’.

Calon pasien yang menghubungi melalui website akan diarahkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan sebelum tindakan, antara lain:

Rantai Kejahatan dan Pembagian Keuntungan

Jaringan ini melibatkan setidaknya lima pelaku utama dengan peran yang sangat terstruktur. Pembagian keuntungan dari tarif Rp5-8 juta per pasien dilakukan secara proporsional berdasarkan tugasnya:

Peran PelakuTugas & Tanggung JawabPerkiraan Bagian per Tindakan
Eksekutor (NS)Melakukan tindakan medis aborsi langsung.Rp 1,7 juta
Admin Website (YH)Mengelola situs, berkomunikasi dengan pasien.Rp 2,5 – 4 juta
Asisten & Penghubung (RH & MA)Membantu eksekutor dan menjadi penghubung dengan admin.Rp 1,1 juta
Penyedia Lokasi (LN)Menyewa unit apartemen dan mengurus akses lift.Rp 200 – 400 ribu

Untuk menjaga kerahasiaan dan menghindari penangkapan, lokasi praktik sengaja disewa secara harian dan berpindah-pindah. Sebelum menetap di Bassura, mereka diketahui pernah beroperasi di sekitar Apartemen Sayana, Kota Bekasi.

Penangkapan dan Dasar Hukum

Polisi berhasil menangkap lima pelaku dan dua orang pasien dalam penggerebekan ini. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 428 ayat (1) Jo Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun bagi pelaku aborsi ilegal.

Fakta-Fakta Kunci Operasi Sindikat:

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang maraknya praktik kesehatan ilegal yang memanfaatkan teknologi dan kerahasiaan hunian modern. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan hanya mengakses layanan kesehatan dari fasilitas yang sah dan memiliki izin resmi.

Exit mobile version