Akhirnya Ditangkap: Resbob – Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, streamer kontroversial yang viral karena ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan suporter Viking, akhirnya ditangkap Polda Jawa Barat di wilayah Jawa Timur pada Senin, 15 Desember 2025.
Penangkapan ini menandai puncak dari gelombang reaksi keras atas kontennya yang dinilai menghina, yang telah memicu pelaporan ke tiga Polda berbeda dan unjuk rasa massa di kediamannya. Meski telah memohon maaf dan beralasan “tidak sadar”, proses hukum tetap berjalan.

Akhirnya Ditangkap: Resbob Kronologi Lengkap Dari Ujaran Viral hingga Penangkapan
Kasus ini berawal ketika potongan live stream Resbob, yang direkam di dalam mobil, menyebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, ia terang-terangan melontarkan kata-kata yang sangat menghina.
Secara spesifik, Resbob menyebut, “Viking anj**, Viking anj**. Bonek Viking sama aja, tapi yang anj** hanya Viking,” dan dilanjutkan dengan pernyataan yang menyasar etnis, “Pokonya semua Sunda anj**, semua orang Sunda anj**.”
Ucapan ini langsung memicu badai kecaman. Sebelum akhirnya ditangkap, rangkaian peristiwa hukum dan sosial berikut terjadi:
Reaksi Massa di Rumah Resbob: Usai aksinya viral, ratusan massa mendatangi dan mengepung rumah kediaman Resbob, menuntut pertanggungjawaban. Ibunda Resbob mengaku menerima pesan teror dan terpaksa meninggalkan rumah.
Pelaporan ke Polda Jabar (11 Desember 2025): Kuasa hukum Viking Persib Club, Ferdy Rizki, melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat setelah mendapat mandat dari ketua umum mereka.
Melapor ke Polda Banten (13 Desember 2025): Aliansi Sunda Banten Bersatu turut melaporkan Resbob dengan tuduhan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap suku Sunda.
Pelaporan ke Polda Metro Jaya (12 Desember 2025): Resbob juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya, yang turut menyelidiki kasus ini.
Permintaan Maaf dan Alasan “Tidak Sadar”
Akhirnya Ditangkap: Resbob Menghadapi tekanan yang semakin besar, Resbob akhirnya mengeluarkan permintaan maaf publik melalui akun Instagramnya, @adimasfirdauss, pada Jumat, 12 Desember 2025.
Dalam video klarifikasinya, Resbob mengaku bahwa ujaran kebenciannya keluar dalam keadaan tidak sadar. Ia menyalahkan pengaruh alkohol dan mengaku tidak ingat sama sekali telah mengucapkan kata-kata tersebut.
“Ketidaksadaran menjadikan kecelakaan saya dalam ucapan, sampai sekarang saya ga inget sama sekali bahwa mulut saya mengucapkan itu… dengan inilah mari kita tinggalkan alkohol,” tulisnya dalam keterangan Instagram.
Ia juga beralasan bahwa ia dibesarkan oleh ibu sambung yang berdarah Sunda dari Tasikmalaya, sehingga mustahil baginya dengan sengaja menghina suku tersebut. Namun, permintaan maaf ini dinilai terlambat dan tidak serta-merta meredakan amarah publik maupun menghentikan proses hukum.
Siapa Sebenarnya Resbob?
Akhirnya Ditangkap: Resbob, bernama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, adalah seorang streamer dan kreator konten berusia 25 tahun.
- Aktivitas Digital: Ia aktif di platform seperti TikTok (@resbobbb) dan Instagram, membangun audiens melalui obrolan live streaming yang spontan dan tanpa banyak filter.
- Latar Keluarga: Ia adalah kakak kandung dari kreator konten populer Muhammad Jannah yang dikenal dengan nama Bigmo.
- Gaya Konten: Gaya bicaranya yang dianggap dekat dengan penonton justru kerap memantik kontroversi ketika menyentuh isu-isu sensitif.
Akhirnya Ditangkap: Resbob Proses Hukum yang Dihadapi Resbob
Penangkapan Resbob dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Setelah diamankan di Jawa Timur, ia dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal, sebelum kemudian menjalani proses penyidikan lanjutan di Bandung.
Polda Jabar menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional mengingat dampaknya yang menimbulkan keresahan dan reaksi luas di masyarakat. Kasus ini menjeratnya dengan pasal-pasal berat, seperti yang terlihat dalam tabel ringkasan laporan di bawah:
| Laporan oleh | Kepolisian Tujuan | Dasar Dugaan Pelanggaran |
|---|---|---|
| Kuasa Hukum Viking Persib Club | Polda Jawa Barat | Ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan kelompok Viking |
| Aliansi Sunda Banten Bersatu | Polda Banten | Penghinaan dan ujaran kebencian terhadap suku Sunda |
| Tidak disebutkan | Polda Metro Jaya | Ujaran kebencian (Pasal UU ITE & KUHP) |
Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi bermuatan kebencian SARA. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Dampak Sosial dan Pelajaran yang Bisa Diambil
Kasus Resbob bukan sekadar masalah hukum individu, tetapi mencerminkan beberapa masalah sosial yang lebih besar:
- Tanggung Jawab Figur Publik di Ruang Digital: Sebagai kreator konten dengan pengikut, ucapan Resbob memiliki dampak luas. Kasus ini menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukanlah hal yang tanpa batas dan harus diiringi tanggung jawab sosial.
- Bahaya Ujaran Kebencian SARA: Ucapan yang merendahkan berdasarkan suku, agama, atau identitas kelompok lainnya berpotensi memicu konflik sosial dan mengoyak kerukunan bangsa.
- Pernyataan Pejabat Publik: Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mengimbau masyarakat untuk tidak mendendam kepada suatu suku atau kelompok, melainkan memfokuskan pada oknum pelaku. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum akan memberikan efek jera.
Kesimpulan
Penangkapan Resbob menjadi peringatan keras bagi semua pengguna media sosial, terutama para kreator konten, tentang konsekuensi serius dari ujaran kebencian. Permintaan maaf dan alasan “tidak sadar” tidak serta-merta menghapus kesalahan atau menghentikan roda hukum.
Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran untuk lebih bijak dan santun dalam berkomunikasi di ruang digital, menjaga toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat menegaskan bahwa ruang digital Indonesia bukanlah wilayah tanpa hukum, sekaligus memberikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.
