Nadiem Disebut Perkaya Diri – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek semakin memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung secara mengejutkan menyebut mantan Menteri Nadiem Makarim menerima keuntungan pribadi hingga Rp809,5 miliar. Namun, tim kuasa hukum Nadiem membantah keras dan siap membuka semua bukti di persidangan.
Nadiem Disebut Perkaya Diri Dakwaan Kejagung : Keuntungan Nadiem Berasal dari Investasi Google
Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa lain, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, JPU mengungkap tudingan terhadap Nadiem. Jaksa menyatakan bahwa uang senilai Rp809,59 miliar yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Sumber dana PT AKAB tersebut disebut-sebut sebagian besar berasal dari total investasi Google ke perusahaan itu, yang mencapai USD 786,99 juta. JPU menghubungkan keuntungan ini dengan peningkatan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022, di mana terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Bantahan Kubu Nadiem: “Tidak Diuntungkan Sepeserpun!”
Menanggapi dakwaan tersebut, tim hukum Nadiem, yang diwakili oleh Dodi S. Abdulkadir, memberikan penolakan tegas. “Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeser pun,” tegas Dodi.
Kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa peningkatan kekayaan Nadiem berasal dari penawaran umum sahamnya di bursa efek, bukan dari proyek Chromebook. Ari juga menyebutkan bahwa nilai saham Nadiem di PT AKAB justru turun lebih dari 70% pada 2023.
Selain itu, kubu Nadiem mengklaim bahwa seluruh proses pengadaan telah melalui jalur yang benar, termasuk melibatkan tim internal, BPKP, dan bahkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN). Mereka menegaskan siap membuktikan semua ini di persidangan.
Konflik Inti: Monopoli Google vs Kerugian Negara
Dakwaan jaksa menyoroti bahwa Nadiem diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia melalui Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM).
Pengadaan ini dituding dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai dan tidak sesuai kebutuhan, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang jaringan internetnya terbatas. Akibatnya, program digitalisasi pendidikan dinilai gagal dan menyebabkan kerugian negara secara total mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian ini berasal dari dua komponen :
- Biaya kemahalan harga Chromebook: Rp1,56 triliun.
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan: USD 44,05 juta (setara Rp621 miliar).
Kasus ini juga menjerat banyak pihak. Selain Nadiem dan tiga terdakwa utama, setidaknya 25 pihak termasuk 12 perusahaan produsen laptop dan sejumlah pejabat Kemendikbudristek lainnya didakwa turut diperkaya.
Nadiem Disebut Perkaya Diri Perspektif Berbeda: Tuduhan vs Pembelaan
| Aspek | Tuduhan Kejaksaan Agung (JPU) | Pembelaan Kubu Nadiem Makarim |
|---|---|---|
| Keuntungan Pribadi | Menerima Rp809,59 miliar dari PT AKAB/Gojek, yang dananya terkait investasi Google. | Tidak menerima sepeser pun dari proyek. Peningkatan kekayaan murni dari kenaikan nilai saham di bursa. |
| Proses Pengadaan | Memaksakan spesifikasi Chrome OS & CDM, menciptakan monopoli Google. Dilakukan tanpa evaluasi harga. | Telah melalui proses yang sah, melibatkan banyak pihak termasuk BPKP dan institusi pengawasan internal. |
| Dasar Kebijakan | Menyalahgunakan wewenang; kebijakan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan riil daerah 3T. | Kebijakan teknis disusun oleh direktorat jenderal sesuai peraturan yang berlaku. |
| Dampak | Menyebabkan kerugian negara Rp2,18 triliun dan program gagal di daerah 3T. | Program telah diaudit dua kali oleh BPKP dan dinyatakan bebas masalah. |
Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Nadiem Disebut Perkaya Diri Sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem sendiri sempat ditunda karena alasan kesehatan dan dijadwalkan ulang. Sementara itu, sidang terhadap tiga terdakwa lainnya—Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief—telah dimulai. Satu tersangka lain, Jurist Tan (mantan staf khusus Nadiem), masih berstatus buron hingga saat ini.
Kasus korupsi yang menjerat mantan menteri termuda di kabinet ini telah menjadi sorotan nasional. Pertarungan hukum antara tudingan jaksa yang sangat detail dan pembelaan kuat dari kubu Nadiem menjanjikan proses persidangan yang panjang dan berliku. Masyarakat pun menunggu, apakah Rp809 miliar yang menjadi titik tengah kasus ini dapat dibuktikan sebagai suap terselubung atau hanya sebuah kebetulan investasi bisnis semata.

