Sidang Kasus Chromebook Bergulir: Rapat Rahasia Nadiem Hingga Dugaan Kerugian Negara Rp2,1 Triliun Terungkap
Sidang Kasus Chromebook – “Go ahead with Chromebook,” – pernyataan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sebuah rapat daring rahasia pada Mei 2020 kini menjadi titik fokus dakwaan jaksa. Proyek senilai triliunan yang pernah ditolak oleh pendahulunya ini diklaim telah merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru yang memanas. Nadiem Makarim, mantan menteri yang jadi tersangka utama, didakwa telah memimpin rapat virtual tertutup dan tidak lazim untuk memuluskan proyek ini, yang kemudian menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun dan dugaan penerimaan keuntungan pribadi Rp809 miliar.
Sidang Kasus Chromebook Kronologi Proyek: Dari Ditolak hingga Dihidupkan Kembali
Sidang Kasus Chromebook – Proyek pengadaan Chromebook sebenarnya bukan inisiatif baru. Pada akhir 2018, di era Menteri Muhadjir Effendy, produk ini telah diajukan namun ditolak setelah uji coba.
Penolakan ini beralasan: Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil, sebuah kebutuhan yang sulit dipenuhi di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang justru menjadi sasaran program digitalisasi pendidikan. Bahkan, Muhadjir menerbitkan peraturan yang secara eksplisit tidak mengizinkan penggunaan sistem operasi Chrome OS.
Kondisi berubah drastis ketika Nadiem Makarim menggantikan Muhadjir pada Oktober 2019. Dalam waktu relatif singkat, proyek yang telah ditolak itu justru dihidupkan dan dijalankan secara masif.
Timeline Utama Kasus Chromebook

timeline
title Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
section Tahun 2018
Akhir Tahun : Chromebook ditolak Kemendikbud<br>di era Menteri Muhadjir Effendy
section Tahun 2019
Jul-Agu : Nadiem bentuk grup WA<br>"Education Council" & "Mas Menteri Core Team"
Okt : Nadiem Makarim<br>dilantik jadi Mendikbudristek
section Tahun 2020
6 Mei : Rapat Zoom rahasia digelar,<br>Nadiem perintahkan "Go ahead with Chromebook"
2 Jun : Dua pejabat penentang proyek<br>(Khamim & Poppy) dicopot
section Tahun 2025
16 Des : Sidang dakwaan 3 terdakwa<br>(Ibam, Sri, Mulyatsyah)
Pekan Depan : Sidang perdana<br>Nadiem (ditunda)
Rapat Rahasia yang Jadi Sorotan
Selasa, 6 Mei 2020, menjadi tanggal penting dalam dakwaan jaksa. Pada hari itu, Nadiem Makarim disebut mengadakan sebuah rapat Zoom Meeting yang sangat tidak biasa.
Rapat yang dihadiri oleh sejumlah staf khusus dan pejabat seperti Jurist Tan, Ibrahim Arief (Ibam), dan Fiona Handayani ini diklaim digelar dengan prosedur yang sangat ketat dan tertutup:
- Bersifat rahasia dan tertutup
- Peserta diinstruksikan menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup agar tidak terdengar orang lain
- Rapat tidak boleh direkam
- Video peserta dalam keadaan off, dan mereka tidak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat, kecuali Ibrahim Arief yang mempresentasikan materi.
Dalam rapat itulah, setelah presentasi yang menyatakan keunggulan Chromebook dibanding Windows, Nadiem Makarim mengucapkan kalimat kunci: “Go ahead with Chromebook”. Jaksa menilai keputusan ini diambil tanpa berdasarkan identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Menyingkirkan Penentang dan Dugaan Kerugian Negara
Untuk memuluskan proyek, Nadiem diduga menyingkirkan pejabat yang tidak sejalan. Pada 2 Juni 2020, dua pejabat eselon II, Khamim (Direktur SD) dan Poppy Dewi Puspitawati (Direktur SMP), dicopot dari jabatannya.
Menurut dakwaan jaksa, pencopotan ini terjadi karena hasil kajian teknis keduanya tidak sesuai dengan arahan Nadiem dan mereka menolak jika pengadaan hanya merujuk pada satu produk spesifik (Chromebook). Posisi mereka kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Pengadaan yang dipaksakan ini kemudian menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Berikut rinciannya:
| Sumber Kerugian Negara | Nilai Kerugian |
|---|---|
| Kemahalan Harga (Markup) Chromebook | Rp 1,567 Triliun |
| Pengadaan Software Chrome Device Management (CDM) yang Dinilai Tidak Perlu | USD 44,05 Juta (setara Rp 621 Miliar) |
| TOTAL KERUGIAN NEGARA | Rp 2,188 Triliun |
Dakwaan menyatakan perangkat yang dibeli tidak dapat digunakan optimal di daerah 3T karena keterbatasan infrastruktur internet, dan pengadaan dilakukan tanpa evaluasi harga serta survei kebutuhan yang memadai.
Pihak yang Diduga Diperkaya dan Perkembangan Sidang
Dakwaan jaksa menyebut ada 25 pihak, baik perorangan maupun korporasi, yang diduga menerima keuntungan dari proyek ini. Nadiem Makarim disebut sebagai penerima keuntungan terbesar, yaitu sebesar Rp809,56 miliar. Pihak lain yang disebut termasuk sejumlah perusahaan teknologi ternama seperti PT Acer Indonesia, PT Lenovo Indonesia, dan PT Dell Indonesia.
Sidang telah dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pada Selasa, 16 Desember 2025, jaksa membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa:
- Ibrahim Arief (Ibam), mantan konsultan teknologi
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP
Sementara itu, sidang perdana untuk Nadiem Makarim ditunda hingga pekan depan (23 Desember 2025) karena ia masih dalam masa pemulihan pasca menjalani operasi. Satu tersangka lain, Jurist Tan (mantan staf khusus Nadiem), masih dalam pencarian (buron) hingga saat ini.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, tidak hanya karena nilai kerugian yang fantastis dan melibatkan mantan menteri, tetapi juga karena menyangkut program pendidikan yang seharusnya memajukan anak bangsa. Perkembangan sidang Nadiem Makarim pekan depan dipastikan akan terus diikuti dengan cermat.
